Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)—yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB—untuk jenjang SMA Negeri di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 diatur secara penuh melalui sistem daring terintegrasi. Seluruh rangkaian proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2026.