Kurikulum

Kurikulum sekolah adalah rencana dan pengaturan mengenai bahan pembelajaran yang digunakan dalam aktivitas belajar mengajar. Kurikulum sekolah memiliki beberapa komponen, seperti tujuan, materi, strategi pembelajaran, organisasi kurikulum, dan evaluasi.
Berikut tugas Waka Kurikulum SMA.
- Membuat dan menyusun program kerja atau kegiatan sekolah di bidang kurikulum, serta mengoordinasi dan mengawasi pelaksanaannya.
- Melaksanakan prosedur dan peraturan administrasi sekolah yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam batas wewenang yang diberikan kepala sekolah.
- Memberdayakan dan mengoordinasi unit-unit organisasi/kerja di lingkungan sekolah dalam pelaksanaan kegiatan sekolah dibidang kurikulum.
- Menyusun rencana sasaran pengajaran, mengevaluasi KBM, dan mengoordinasi serta mengawasi proses pelaksanaannya.
- Melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang lain dan/atau dengan pihak lain, dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah bidang kurikulum.
- Mendokumentasikan data dan kegiatan yang berkaitan dengan program kerja bidang kurikulum.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala sekolah secara berkala.
- Mengoordinasi rencana kunjungan dan mengajak siswa belajar di luar kelas, ke tempat-tempat objek belajar yang sesuai kebutuhan pengembangan materi pelajaran.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab bidang kurikulum.
- Mengoordinasikan rencana pengadaan kebutuhan laboratorium dan perpustakaan.
- Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB.
- Melakukan kajian atau analisis hasil evaluasi KBM dan pelaksanaan KBM, serta membuat usulan perbaikan selanjutnya.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan evaluasi KBM semester dan tahunan terhadap rencana, serta sasaran yang telah ditetapkan di sekolah.
- Melibatkan ketua MGMP dalam penentuan penugasan guru di luar sekolah.