KESISWAAN
Urusan Bidang kesiswaan adalah suatu tugas dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik di dalam lingkungan sekolah. Menyiapkan, mengolah, dan mengusulkan data siswa penerima bantuan; Mengendalikan kegiatan siswa yang berkaitan dengan minat, bakat, dan kompetensi siswa; Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
Program kesiswaan di setiap sekolah adalah program yang berkaitan dengan kegiatan peserta didik/siswa dalam mengembangkan karakter dan potensi diri, melalui pengkondisian dan pembiasaan. Pengkondisian ini dilakukan dengan menerapkan berbagai aturan sekolah yang berpihak pada pengembangan kedisiplinan, yang mana hal ini menjadi tugas wakil kepala (waka) kesiswaan. Pada artikel kali ini, kita akan membahas selengkapnya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang waka kurikulum di sekolah.
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan Sumber Daya Manusia ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan Ilmu Pegetahuan Dan Teknologi (IPTEK) serta komunikasi yang semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajiban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi peserta didik yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Peserta didik sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ruang lingkup pembinaan kesiswaan meliputi : 1. Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS); 2. Program Pembinaan Ekstrakurikuler (PASKIBRAS, Palang Merah Remaja (PMR) dan Penegak Disiplin Sekolah (PDS); 3. Program Unggulan Akademik dan Non Akademik.